Jumat, 30 November 2018

FGD Kuota LPG 3Kg

FGD Penentuan Kuota LPG 3 Kg Bersubsidi Tepat Sasaran Tahun 2018 diadakan tanggal 29 s.d 30 November 2018 di Hotel Kampi, Jl. Taman Apsari No. 3 – 5 Surabaya, hasil-hasil pembahasan antara lain :
1.          Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg bersubsidi adalah bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna/ penggunaannya, kemasannya, volume dan/ atau harganya yang masih harus diberikan subsidi.
2.                Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan, Penyediaan, dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg, menerangkan bahwa Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg hanya diperuntukkan bagi Rumah Tangga dan kegiatan Usaha Kecil dan Mikro (UKM).
3.    Sesuai dengan kedua peraturan tersebut, pemerintah menunjuk PT. Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha yang bertugas menyalurkan secara resmi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg bersubsidi. Sebagai Badan Usaha penyalur resmi, PT. Pertamina (Persero) memiliki tugas dan wewenang untuk menyalurkan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg melalui agen dan pangkalan yang menjual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
4.                Permasalahan/ kendala dalam pelaksanaan subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg di daerah adalah :
a.      Sulitnya mengidentifikasi penerima subsidi;
b.      Distribusi tidak tepat sasaran;
c.      Jumlah penggunaan tabung tidak dapat dibatasi:
d.   Rawan terjadi pengoplosan dan penimbunan akibat disparitas harga antara Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi dengan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tidak bersubsidi;
e. Harga di tingkat konsumen cenderung ditentukan oleh pengecer, sehingga pengendalian sulit dilakukan;
f.       Anggaran subsidi berpotensi tidak terkendali dengan jumlah yang cukup besar.
5.       Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg merupakan salah satu kebutuhan strategis masyarakat sehingga diharapkan Pemerintah Provinsi melakukan pengawasan bersama Pemerintah Kabupaten/ Kota dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, PT. Pertamina (Persero), serta Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas Bumi (HISWANA MIGAS) agar peruntukannya tepat jumlah dan tepat sasaran.FGD Penentuan Kuota LPG 3 Kg Bersubsidi Tepat Sasaran Tahun 2018 diadakan tanggal 29 s.d 30 November 2018 di Hotel Kampi, Jl. Taman Apsari No. 3 – 5 Surabaya, hasil-hasil pembahasan antara lain :
a.   Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg bersubsidi adalah bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna/ penggunaannya, kemasannya, volume dan/ atau harganya yang masih harus diberikan subsidi.
b.   Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan, Penyediaan, dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg, menerangkan bahwa Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg hanya diperuntukkan bagi Rumah Tangga dan kegiatan Usaha Kecil dan Mikro (UKM).
c.     Sesuai dengan kedua peraturan tersebut, pemerintah menunjuk PT. Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha yang bertugas menyalurkan secara resmi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg bersubsidi. Sebagai Badan Usaha penyalur resmi, PT. Pertamina (Persero) memiliki tugas dan wewenang untuk menyalurkan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg melalui agen dan pangkalan yang menjual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
d.    Permasalahan/ kendala dalam pelaksanaan subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg di daerah adalah :
a.      Sulitnya mengidentifikasi penerima subsidi;
b.      Distribusi tidak tepat sasaran;
c.      Jumlah penggunaan tabung tidak dapat dibatasi:
d.   Rawan terjadi pengoplosan dan penimbunan akibat disparitas harga antara Liquefied Petroleum Gas (LPG)  bersubsidi  dengan  Liquefied Petroleum  Gas  (LPG)  tidak bersubsidi; 
e. Harga di tingkat konsumen cenderung ditentukan oleh pengecer, sehingga pengendalian sulit dilakukan;
f.       Anggaran subsidi berpotensi tidak terkendali dengan jumlah yang cukup besar.
e.      Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg merupakan salah satu kebutuhan strategis masyarakat sehingga diharapkan Pemerintah Provinsi melakukan pengawasan bersama Pemerintah Kabupaten/ Kota dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, PT. Pertamina (Persero), serta Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas Bumi (HISWANA MIGAS) agar peruntukannya tepat jumlah dan tepat sasaran.

Materi Rapat Dapat di Download:
https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1sMR2QYcV12ejW1dSj-T8tHbAz8Lxdzpy

Surat Gubernur kepada Bupati dan Walikota
https://drive.google.com/file/d/1iiCeLZVV7Qep-kSxlolrrUwOpsjmQW-n/view?usp=sharing

Selasa, 25 September 2018

FGD Kebijakan Pengelolaan Energi


FGD Kebijakan Pengelolaan Energi di Jawa Timur dilaksanakan pada tanggal 25 September 2018 di Hotel Aston Bojonegoro, Jl. MH. Thamrin No. 100 Bojonegoro, bersama ini dilaporkan hasil Rapat sebagai berikut :
1.     Dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2018 – 2027, kontribusi energi baru terbarukan dalam bauran energi pembangkitan tenaga listrik ditargetkan naik mencapai 23% pada tahun 2025.
2.    Hingga saat ini pemanfaatan energi baru dan terbarukan belum maksimal, padahal perannya cukup vital untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi yang bersumber dari fosil.
3.  Potensi Jawa Timur dalam pengembangan energi baru dan terbarukan sangat menjanjikan karena didukung oleh topografi yang memadai (hutan dan perkebunan) serta masyarakatnya yang petani dan peternak. Jawa Timur sangat potensial untuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan biogas yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi listrik wilayah yang sulit terjangkau (terpencil), sedang biogas memanfaatkan kotoran ternak kambing dan sapi.
Rekomendasi
1.     Konservasi energi memiliki peran strategis, karena sangat menentukan keberhasilan pembangunan daerah. Untuk itu diperlukan rumusan arah kebijakan daerah dan menjadi tanggung jawab bersama berupa kebijakan strategis program konservasi energi guna mendukung ketahanan energi.
2.   Paradigma pengelolaan energi nasional harus berubah, dari energi sebagai komoditas ke energi sebagai penggerak roda ekonomi. Melimpahnya sumber energi baru dan terbarukan di Indonesia, khususnya di Jawa Timur, diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal.
3.     Jawa Timur memiliki pertumbuhan ekonomi diatas pertumbuhan ekonomi nasional. Ini akan berpengaruh pada kebutuhan energi yang cukup besar. “Sehingga diperlukan upaya yang sistemis, terencana dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri dengan memanfaatkan semua sektor secara konprehensip dan representative agar dapat diimplementasikan pada tataran nasional.

Materi Rapat Dapat di  Download:
https://drive.google.com/drive/folders/18H3HklTV87YyViFUs5FWWQI5ayTd6gG4

Surat Gubernur Jawa Timur
https://drive.google.com/drive/folders/1--S3ZP-WKHxnzKI3lX9Tsa063N1A-IA2?usp=sharing