Jumat, 30 November 2018

FGD Kuota LPG 3Kg

FGD Penentuan Kuota LPG 3 Kg Bersubsidi Tepat Sasaran Tahun 2018 diadakan tanggal 29 s.d 30 November 2018 di Hotel Kampi, Jl. Taman Apsari No. 3 – 5 Surabaya, hasil-hasil pembahasan antara lain :
1.          Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg bersubsidi adalah bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna/ penggunaannya, kemasannya, volume dan/ atau harganya yang masih harus diberikan subsidi.
2.                Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan, Penyediaan, dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg, menerangkan bahwa Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg hanya diperuntukkan bagi Rumah Tangga dan kegiatan Usaha Kecil dan Mikro (UKM).
3.    Sesuai dengan kedua peraturan tersebut, pemerintah menunjuk PT. Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha yang bertugas menyalurkan secara resmi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg bersubsidi. Sebagai Badan Usaha penyalur resmi, PT. Pertamina (Persero) memiliki tugas dan wewenang untuk menyalurkan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg melalui agen dan pangkalan yang menjual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
4.                Permasalahan/ kendala dalam pelaksanaan subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg di daerah adalah :
a.      Sulitnya mengidentifikasi penerima subsidi;
b.      Distribusi tidak tepat sasaran;
c.      Jumlah penggunaan tabung tidak dapat dibatasi:
d.   Rawan terjadi pengoplosan dan penimbunan akibat disparitas harga antara Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi dengan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tidak bersubsidi;
e. Harga di tingkat konsumen cenderung ditentukan oleh pengecer, sehingga pengendalian sulit dilakukan;
f.       Anggaran subsidi berpotensi tidak terkendali dengan jumlah yang cukup besar.
5.       Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg merupakan salah satu kebutuhan strategis masyarakat sehingga diharapkan Pemerintah Provinsi melakukan pengawasan bersama Pemerintah Kabupaten/ Kota dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, PT. Pertamina (Persero), serta Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas Bumi (HISWANA MIGAS) agar peruntukannya tepat jumlah dan tepat sasaran.FGD Penentuan Kuota LPG 3 Kg Bersubsidi Tepat Sasaran Tahun 2018 diadakan tanggal 29 s.d 30 November 2018 di Hotel Kampi, Jl. Taman Apsari No. 3 – 5 Surabaya, hasil-hasil pembahasan antara lain :
a.   Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg bersubsidi adalah bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna/ penggunaannya, kemasannya, volume dan/ atau harganya yang masih harus diberikan subsidi.
b.   Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan, Penyediaan, dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg, menerangkan bahwa Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg hanya diperuntukkan bagi Rumah Tangga dan kegiatan Usaha Kecil dan Mikro (UKM).
c.     Sesuai dengan kedua peraturan tersebut, pemerintah menunjuk PT. Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha yang bertugas menyalurkan secara resmi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg bersubsidi. Sebagai Badan Usaha penyalur resmi, PT. Pertamina (Persero) memiliki tugas dan wewenang untuk menyalurkan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg melalui agen dan pangkalan yang menjual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
d.    Permasalahan/ kendala dalam pelaksanaan subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg di daerah adalah :
a.      Sulitnya mengidentifikasi penerima subsidi;
b.      Distribusi tidak tepat sasaran;
c.      Jumlah penggunaan tabung tidak dapat dibatasi:
d.   Rawan terjadi pengoplosan dan penimbunan akibat disparitas harga antara Liquefied Petroleum Gas (LPG)  bersubsidi  dengan  Liquefied Petroleum  Gas  (LPG)  tidak bersubsidi; 
e. Harga di tingkat konsumen cenderung ditentukan oleh pengecer, sehingga pengendalian sulit dilakukan;
f.       Anggaran subsidi berpotensi tidak terkendali dengan jumlah yang cukup besar.
e.      Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg merupakan salah satu kebutuhan strategis masyarakat sehingga diharapkan Pemerintah Provinsi melakukan pengawasan bersama Pemerintah Kabupaten/ Kota dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, PT. Pertamina (Persero), serta Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas Bumi (HISWANA MIGAS) agar peruntukannya tepat jumlah dan tepat sasaran.

Materi Rapat Dapat di Download:
https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1sMR2QYcV12ejW1dSj-T8tHbAz8Lxdzpy

Surat Gubernur kepada Bupati dan Walikota
https://drive.google.com/file/d/1iiCeLZVV7Qep-kSxlolrrUwOpsjmQW-n/view?usp=sharing