FGD Penentuan Kuota LPG 3 Kg Bersubsidi Tepat Sasaran Tahun
2018 diadakan tanggal 29 s.d 30 November 2018 di Hotel Kampi, Jl. Taman Apsari
No. 3 – 5 Surabaya, hasil-hasil pembahasan antara lain :
1. Liquefied Petroleum Gas
(LPG) Tabung 3 Kg bersubsidi adalah bahan bakar yang mempunyai kekhususan
karena kondisi tertentu seperti pengguna/ penggunaannya, kemasannya, volume
dan/ atau harganya yang masih harus diberikan subsidi.
2. Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan,
Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied
Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan,
Penyediaan, dan Pendistribusian Liquefied
Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg, menerangkan bahwa Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg hanya diperuntukkan bagi Rumah
Tangga dan kegiatan Usaha Kecil dan Mikro (UKM).
3. Sesuai
dengan kedua peraturan tersebut, pemerintah menunjuk PT. Pertamina (Persero)
sebagai Badan Usaha yang bertugas menyalurkan secara resmi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg bersubsidi. Sebagai Badan Usaha
penyalur resmi, PT. Pertamina (Persero) memiliki tugas dan wewenang untuk
menyalurkan Liquefied Petroleum Gas
(LPG) 3 Kg melalui agen dan pangkalan yang menjual dengan Harga Eceran
Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
4. Permasalahan/ kendala dalam pelaksanaan subsidi Liquefied Petroleum Gas
(LPG) 3 Kg di daerah adalah :
a. Sulitnya mengidentifikasi penerima subsidi;
b. Distribusi tidak tepat sasaran;
c. Jumlah penggunaan tabung tidak dapat dibatasi:
d. Rawan terjadi pengoplosan dan penimbunan akibat
disparitas harga antara Liquefied
Petroleum Gas (LPG)
bersubsidi dengan Liquefied
Petroleum Gas (LPG) tidak
bersubsidi;
e. Harga di tingkat konsumen cenderung ditentukan oleh
pengecer, sehingga pengendalian sulit dilakukan;
f. Anggaran subsidi berpotensi tidak terkendali dengan
jumlah yang cukup besar.
5. Liquefied Petroleum Gas
(LPG) Tabung 3 Kg merupakan salah satu kebutuhan strategis masyarakat sehingga
diharapkan Pemerintah Provinsi melakukan pengawasan bersama Pemerintah
Kabupaten/ Kota dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas
Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, PT.
Pertamina (Persero), serta Himpunan
Wiraswasta Minyak dan Gas Bumi (HISWANA MIGAS) agar peruntukannya tepat
jumlah dan tepat sasaran. FGD Penentuan Kuota LPG 3 Kg Bersubsidi Tepat Sasaran Tahun
2018 diadakan tanggal 29 s.d 30 November 2018 di Hotel Kampi, Jl. Taman Apsari
No. 3 – 5 Surabaya, hasil-hasil pembahasan antara lain :
a. Liquefied Petroleum Gas
(LPG) Tabung 3 Kg bersubsidi adalah bahan bakar yang mempunyai kekhususan
karena kondisi tertentu seperti pengguna/ penggunaannya, kemasannya, volume
dan/ atau harganya yang masih harus diberikan subsidi.
b. Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan,
Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied
Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan,
Penyediaan, dan Pendistribusian Liquefied
Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg, menerangkan bahwa Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg hanya diperuntukkan bagi Rumah
Tangga dan kegiatan Usaha Kecil dan Mikro (UKM).
c. Sesuai
dengan kedua peraturan tersebut, pemerintah menunjuk PT. Pertamina (Persero)
sebagai Badan Usaha yang bertugas menyalurkan secara resmi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg bersubsidi. Sebagai Badan Usaha
penyalur resmi, PT. Pertamina (Persero) memiliki tugas dan wewenang untuk
menyalurkan Liquefied Petroleum Gas
(LPG) 3 Kg melalui agen dan pangkalan yang menjual dengan Harga Eceran
Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
d. Permasalahan/ kendala dalam pelaksanaan subsidi Liquefied Petroleum Gas
(LPG) 3 Kg di daerah adalah :
a. Sulitnya mengidentifikasi penerima subsidi;
b. Distribusi tidak tepat sasaran;
c. Jumlah penggunaan tabung tidak dapat dibatasi:
d. Rawan terjadi pengoplosan dan penimbunan akibat
disparitas harga antara Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi dengan Liquefied
Petroleum Gas (LPG) tidak
bersubsidi;
e. Harga di tingkat konsumen cenderung ditentukan oleh
pengecer, sehingga pengendalian sulit dilakukan;
f. Anggaran subsidi berpotensi tidak terkendali dengan
jumlah yang cukup besar.
e. Liquefied Petroleum Gas
(LPG) Tabung 3 Kg merupakan salah satu kebutuhan strategis masyarakat sehingga
diharapkan Pemerintah Provinsi melakukan pengawasan bersama Pemerintah
Kabupaten/ Kota dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas
Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, PT.
Pertamina (Persero), serta Himpunan
Wiraswasta Minyak dan Gas Bumi (HISWANA MIGAS) agar peruntukannya tepat
jumlah dan tepat sasaran.
Materi Rapat Dapat di Download:
https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1sMR2QYcV12ejW1dSj-T8tHbAz8Lxdzpy
Surat Gubernur kepada Bupati dan Walikota
https://drive.google.com/file/d/1iiCeLZVV7Qep-kSxlolrrUwOpsjmQW-n/view?usp=sharing