Senin, 29 Juli 2019

Materi Rapat Koordinasi Perumusan Kebijakan Pengembangan TPA Sampah di Jawa Timur_29sd30072019

Rapat Koordinasi Perumusan Kebijakan Pengembangan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah di Jawa Timur
Tanggal 29-30 Juli 2019 di The 1O1 Malang OJ, Jl. Dr. Cipto No. 11 Kec. Klojen Kota Malang  


Materi Rapat dapat di Download di 

https://drive.google.com/open?id=1JZgcfbf20pGnlLUq3QafLA_Cct_WH8_x

Kamis, 18 Juli 2019

FGD Kebijakan Penetapan Tarif Dasar/Pajak Pertambanga di Jawa Timur

FGD Kebijakan Penetapan Tarif Dasar/ Pajak Pertambangan di Jawa Timur, Tanggal 09 -10 Juli 2019 di Ibis Hotel Malang, Jln. Letjend. S. Parman No. 45 Kota Malang


Materi Rapat dapat di Download di 
https://drive.google.com/open?id=1snzBKwE27UFOs63KNm8DkbZvjepk7KQB

Kamis, 20 Juni 2019

Kamis, 23 Mei 2019

Senin, 22 April 2019

Sosialisasi Kuota LPG Tabung 3 Kg Bersubsidi Tepat Sasaran dan Pengendalian Penggunaan LPG Tabung 3 Kg Bersubsidi Tepat Sasaran Tahun 2019


Sehubungan dengan telah dilaksanakannya Sosialisasi Kuota LPG Tabung   3 Kg Bersubsidi Tepat Sasaran dan Pengendalian Penggunaan LPG Tabung 3 Kg Bersubsidi Tepat Sasaran Tahun 2019 tanggal 22 s.d 23 April 2019 di Hotel Whiz Prime Malang oleh Biro Administrasi Sumber Daya Alam, bersama ini dengan hormat dapat di laporkan hal-hal sebagai berikut :
1.    Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg bersubsidi adalah bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna/ penggunaannya, kemasannya, volume dan/ atau harganya yang masih harus diberikan subsidi.
2.  Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan, Penyediaan, dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg, menerangkan bahwa Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg hanya diperuntukkan bagi Rumah Tangga dan kegiatan Usaha Kecil dan Mikro (UKM) dan berdasarkan kedua peraturan tersebut, Pemerintah menunjuk PT. Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha yang bertugas menyalurkan secara resmi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg bersubsidi Sebagai Badan Usaha penyalur resmi, PT. Pertamina (Persero) memiliki tugas dan wewenang untuk menyalurkan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg melalui agen dan pangkalan yang menjual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
 3.   Sesuai surat Gubernur Jawa  Timur  kepada Menteri  ESDM tanggal 31 Desember 2018 Nomor.  540/23984/022.1/2018 perihal Usulan kuota Konsumsi LPG Tabung 3 Kg Bersubsisi untuk Kabupaten/Kota se Jawa Timur, Pemerintah Provinsi  Jawa Timur mengusulkan besaran alokasi kuota Tahun 2019 sebesar 1.765.780 MT  dan berdasarkan surat Surat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 2363/12/DJM.O/2019 tanggal 20 Maret 2019 perihal Besaran Alokasi/Kuota Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg Tahun 2019 untuk Provinsi Jawa Timur mendapatkan kuota sebesar 1.231.555 MT.
4.   Sesuai surat dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 3212/12/DJM.0/2018 tanggal 23 Maret 2018 perihal Pengendalian Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg ditemukan penyimpangan penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg oleh kelompok konsumen yang bukan peruntukannya. Maka dalam rangka pengendalian penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg, konsumen antara lain berupa restoran, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha batik, usaha binatu, usaha jasa las, dan usaha tani tembakau dilarang menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg yang merupakan LPG bersubsidi. Pemerintah Pusat mengharapkan bantuan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg sebagaimana dimaksud, melalui monitoring sesuai ketentuan.
Rekomendasi dan Rencana Tidak Lanjut
1.  Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg merupakan salah satu kebutuhan strategis masyarakat sehingga diharapkan Pemerintah Provinsi melakukan pengawasan bersama Pemerintah Kabupaten/Kota dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, PT. Pertamina (Persero), serta Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas Bumi (HISWANA MIGAS) agar peruntukannya tepat jumlah dan tepat sasaran.
2.   Sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia tanggal 23 Maret 2018 Nomor. 3212/12/ DJM.0/2018 perihal Pengendalian Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/244/KPTS/013/2018 tentang Tim Pengendalian Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg Bersubsidi Tepat Sasaran Provinsi Jawa Timur Tahun 2018, perlu mempersiapkan Pedoman Umum (PEDUM) dan Petunjuk Teknis (JUKNIS) untuk mendukung pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Pengendalian Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg ke Kabupaten/Kota se Jawa Timur.
3.   Sistem distribusi tertutup Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg mulai tanggal 22 April 2019 sedang diujicobakan di beberapa kota yaitu Jakarta Utara, Bogor, Kediri, Bukit Tinggi, Gunung Kidul, Tomohon dan Tangerang. Setiap keluarga yang berhak berdasarkan data dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, sedangkan masyarakat yang tidak berhak  menerima  subsidi  akan membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg sesuai dengan harga keekonomian.
Materi Rapat dapat di Download di :
https://drive.google.com/drive/folders/1PUNclGnn2y9XdCAloh1bK7wMV3JFnkgr

Surat Dirjen Migas
https://drive.google.com/open?id=1-6spB4KHWPhs3oiN60aRBrfavFJhw9Ps