Sehubungan
dengan telah dilaksanakannya Sosialisasi Kuota
LPG Tabung 3 Kg
Bersubsidi Tepat Sasaran dan Pengendalian Penggunaan LPG Tabung 3 Kg
Bersubsidi Tepat Sasaran Tahun 2019 tanggal
22 s.d 23 April 2019 di Hotel Whiz Prime Malang oleh Biro Administrasi Sumber Daya Alam,
bersama ini dengan hormat dapat di
laporkan hal-hal
sebagai
berikut :
1. Liquefied
Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg bersubsidi adalah bahan
bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna/
penggunaannya, kemasannya, volume dan/ atau harganya yang masih harus diberikan
subsidi.
2. Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3
Kg dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan, Penyediaan, dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3
Kg, menerangkan bahwa Liquefied Petroleum
Gas (LPG) 3 Kg hanya diperuntukkan bagi Rumah Tangga dan kegiatan Usaha
Kecil dan Mikro (UKM) dan berdasarkan kedua
peraturan tersebut, Pemerintah
menunjuk PT. Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha yang bertugas menyalurkan
secara resmi Liquefied Petroleum Gas
(LPG) 3 Kg bersubsidi Sebagai
Badan Usaha penyalur resmi, PT. Pertamina (Persero) memiliki tugas dan wewenang
untuk menyalurkan Liquefied Petroleum Gas
(LPG) 3 Kg melalui agen dan pangkalan yang menjual dengan Harga Eceran
Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
3. Sesuai surat Gubernur Jawa Timur
kepada Menteri ESDM tanggal 31
Desember 2018 Nomor.
540/23984/022.1/2018 perihal Usulan kuota Konsumsi LPG Tabung 3 Kg Bersubsisi untuk Kabupaten/Kota se Jawa
Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengusulkan besaran alokasi kuota Tahun 2019 sebesar
1.765.780 MT dan berdasarkan surat Surat
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral Republik Indonesia Nomor 2363/12/DJM.O/2019 tanggal 20 Maret 2019
perihal Besaran Alokasi/Kuota Isi Ulang Liquefied
Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg Tahun 2019 untuk Provinsi Jawa Timur mendapatkan kuota sebesar 1.231.555 MT.
4. Sesuai surat dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas
Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor
3212/12/DJM.0/2018 tanggal 23 Maret 2018 perihal Pengendalian Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg
ditemukan penyimpangan penggunaan Liquefied
Petroleum Gas (LPG) 3 Kg oleh kelompok konsumen yang bukan peruntukannya.
Maka dalam rangka pengendalian penggunaan Liquefied
Petroleum Gas (LPG) 3 Kg, konsumen antara lain berupa restoran, usaha
peternakan, usaha pertanian, usaha batik, usaha binatu, usaha jasa las, dan
usaha tani tembakau dilarang menggunakan Liquefied
Petroleum Gas (LPG) 3 Kg yang merupakan LPG bersubsidi. Pemerintah Pusat
mengharapkan bantuan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg
sebagaimana dimaksud, melalui monitoring sesuai ketentuan.
Rekomendasi dan Rencana Tidak Lanjut
1. Liquefied Petroleum Gas (LPG)
Tabung 3 Kg merupakan salah satu kebutuhan strategis masyarakat sehingga
diharapkan Pemerintah Provinsi melakukan pengawasan bersama Pemerintah
Kabupaten/Kota dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, PT. Pertamina
(Persero), serta Himpunan
Wiraswasta Minyak dan Gas Bumi (HISWANA MIGAS) agar
peruntukannya tepat jumlah dan tepat sasaran.
2. Sesuai dengan surat
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral Republik Indonesia tanggal
23 Maret 2018 Nomor. 3212/12/ DJM.0/2018 perihal
Pengendalian Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg yang ditindaklanjuti dengan
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/244/KPTS/013/2018 tentang Tim
Pengendalian Penggunaan Liquefied
Petroleum Gas (LPG) Tabung
3 Kg Bersubsidi Tepat Sasaran Provinsi
Jawa Timur Tahun 2018, perlu mempersiapkan Pedoman Umum (PEDUM) dan
Petunjuk Teknis (JUKNIS) untuk mendukung pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
Pengendalian Penggunaan Liquefied
Petroleum Gas (LPG) 3 Kg ke Kabupaten/Kota se
Jawa Timur.
3. Sistem
distribusi tertutup Liquefied Petroleum
Gas (LPG) Tabung 3 Kg mulai tanggal 22 April 2019 sedang
diujicobakan di beberapa kota yaitu
Jakarta Utara, Bogor, Kediri, Bukit Tinggi, Gunung Kidul, Tomohon dan
Tangerang. Setiap keluarga yang berhak berdasarkan data
dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) diberikan Kartu
Keluarga Sejahtera (KKS) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, sedangkan
masyarakat yang tidak berhak menerima subsidi akan
membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG)
Tabung 3 Kg sesuai dengan harga keekonomian.
Materi Rapat dapat di Download di :https://drive.google.com/drive/folders/1PUNclGnn2y9XdCAloh1bK7wMV3JFnkgr
Surat Dirjen Migas
https://drive.google.com/open?id=1-6spB4KHWPhs3oiN60aRBrfavFJhw9Ps