Rapat Koordinasi Pengelolaan Air Tanah di Jawa Timur Tahun 2019Hotel Zam Zam Batu, 26 s.d 27 Agustus 2019
Materi rakoor dapat download disini :
https://drive.google.com/drive/folders/15k1Qs35_mHkovWcHbj0DDpSSxZ5SYF-s
Senin, 26 Agustus 2019
Senin, 29 Juli 2019
Materi Rapat Koordinasi Perumusan Kebijakan Pengembangan TPA Sampah di Jawa Timur_29sd30072019
Rapat Koordinasi Perumusan Kebijakan Pengembangan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah di Jawa Timur
Tanggal 29-30 Juli 2019 di The 1O1 Malang OJ, Jl. Dr. Cipto No. 11 Kec. Klojen Kota Malang
Materi Rapat dapat di Download di
https://drive.google.com/open?id=1JZgcfbf20pGnlLUq3QafLA_Cct_WH8_x
Tanggal 29-30 Juli 2019 di The 1O1 Malang OJ, Jl. Dr. Cipto No. 11 Kec. Klojen Kota Malang
Materi Rapat dapat di Download di
https://drive.google.com/open?id=1JZgcfbf20pGnlLUq3QafLA_Cct_WH8_x
Kamis, 18 Juli 2019
FGD Kebijakan Penetapan Tarif Dasar/Pajak Pertambanga di Jawa Timur
FGD Kebijakan Penetapan Tarif Dasar/ Pajak Pertambangan di Jawa Timur, Tanggal 09 -10 Juli 2019 di Ibis Hotel Malang, Jln. Letjend. S. Parman No. 45 Kota Malang
Materi Rapat dapat di Download di
https://drive.google.com/open?id=1snzBKwE27UFOs63KNm8DkbZvjepk7KQB
Materi Rapat dapat di Download di
https://drive.google.com/open?id=1snzBKwE27UFOs63KNm8DkbZvjepk7KQB
Selasa, 02 Juli 2019
Rapat Koordinasi Kebijakan Pengembangan Wisata Alam Berkelanjutan di Jawa Timur
Rapat Koordinasi Kebijakan Pengembangan Wisata Alam Berkelanjutan di Jawa Timur , Tanggal 2 s/d 3 Juli 2019, di Aria Hotel Malang.
Materi Dapat di Download di :
https://drive.google.com/open?id=1RDQxR57IX4_c6hsjIQKOkxTDx5S723TM
Materi Dapat di Download di :
https://drive.google.com/open?id=1RDQxR57IX4_c6hsjIQKOkxTDx5S723TM
Kamis, 20 Juni 2019
FGD Kebijakan Penetapan Tarif Dasar/ Pajak Pertambangan di Jawa Timur
FGD Kebijakan Penetapan Tarif Dasar/ Pajak Pertambangan di Jawa Timur, Tanggal 20-21 Juni 2019 di The Sun Hotel Madiun, Jln. Letjend. S. Parman No. 8 Kota Madiun
Materi Rapat Dapat di Download di :
https://drive.google.com/drive/folders/1YHsbdj6FFBy3FbKFmwSMiADNIExzBpSp?usp=sharing
Materi Rapat Dapat di Download di :
https://drive.google.com/drive/folders/1YHsbdj6FFBy3FbKFmwSMiADNIExzBpSp?usp=sharing
Kamis, 23 Mei 2019
Rapat Koordinasi Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Kegiatan Pertambangan di Jawa Timur Tahun 2019
Rapat Koordinasi Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat
Kegiatan Pertambangan di Jawa Timur Tahun 2019 , Tanggal 23 s/d 24 Mei
2019 di Harris Hotel dan Conventions Malang
Materi Rapat Dapat di Download di :
https://drive.google.com/open?id=11MJ9CkxUWzj5CwPURItP8Xs0LZE2IDIH
Materi Rapat Dapat di Download di :
https://drive.google.com/open?id=11MJ9CkxUWzj5CwPURItP8Xs0LZE2IDIH
Senin, 22 April 2019
Sosialisasi Kuota LPG Tabung 3 Kg Bersubsidi Tepat Sasaran dan Pengendalian Penggunaan LPG Tabung 3 Kg Bersubsidi Tepat Sasaran Tahun 2019
Sehubungan
dengan telah dilaksanakannya Sosialisasi Kuota
LPG Tabung 3 Kg
Bersubsidi Tepat Sasaran dan Pengendalian Penggunaan LPG Tabung 3 Kg
Bersubsidi Tepat Sasaran Tahun 2019 tanggal
22 s.d 23 April 2019 di Hotel Whiz Prime Malang oleh Biro Administrasi Sumber Daya Alam,
bersama ini dengan hormat dapat di
laporkan hal-hal
sebagai
berikut :
1. Liquefied
Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg bersubsidi adalah bahan
bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna/
penggunaannya, kemasannya, volume dan/ atau harganya yang masih harus diberikan
subsidi.
2. Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3
Kg dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan, Penyediaan, dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3
Kg, menerangkan bahwa Liquefied Petroleum
Gas (LPG) 3 Kg hanya diperuntukkan bagi Rumah Tangga dan kegiatan Usaha
Kecil dan Mikro (UKM) dan berdasarkan kedua
peraturan tersebut, Pemerintah
menunjuk PT. Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha yang bertugas menyalurkan
secara resmi Liquefied Petroleum Gas
(LPG) 3 Kg bersubsidi Sebagai
Badan Usaha penyalur resmi, PT. Pertamina (Persero) memiliki tugas dan wewenang
untuk menyalurkan Liquefied Petroleum Gas
(LPG) 3 Kg melalui agen dan pangkalan yang menjual dengan Harga Eceran
Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
3. Sesuai surat Gubernur Jawa Timur
kepada Menteri ESDM tanggal 31
Desember 2018 Nomor.
540/23984/022.1/2018 perihal Usulan kuota Konsumsi LPG Tabung 3 Kg Bersubsisi untuk Kabupaten/Kota se Jawa
Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengusulkan besaran alokasi kuota Tahun 2019 sebesar
1.765.780 MT dan berdasarkan surat Surat
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral Republik Indonesia Nomor 2363/12/DJM.O/2019 tanggal 20 Maret 2019
perihal Besaran Alokasi/Kuota Isi Ulang Liquefied
Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg Tahun 2019 untuk Provinsi Jawa Timur mendapatkan kuota sebesar 1.231.555 MT.
4. Sesuai surat dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas
Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor
3212/12/DJM.0/2018 tanggal 23 Maret 2018 perihal Pengendalian Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg
ditemukan penyimpangan penggunaan Liquefied
Petroleum Gas (LPG) 3 Kg oleh kelompok konsumen yang bukan peruntukannya.
Maka dalam rangka pengendalian penggunaan Liquefied
Petroleum Gas (LPG) 3 Kg, konsumen antara lain berupa restoran, usaha
peternakan, usaha pertanian, usaha batik, usaha binatu, usaha jasa las, dan
usaha tani tembakau dilarang menggunakan Liquefied
Petroleum Gas (LPG) 3 Kg yang merupakan LPG bersubsidi. Pemerintah Pusat
mengharapkan bantuan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg
sebagaimana dimaksud, melalui monitoring sesuai ketentuan.
Rekomendasi dan Rencana Tidak Lanjut
1. Liquefied Petroleum Gas (LPG)
Tabung 3 Kg merupakan salah satu kebutuhan strategis masyarakat sehingga
diharapkan Pemerintah Provinsi melakukan pengawasan bersama Pemerintah
Kabupaten/Kota dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, PT. Pertamina
(Persero), serta Himpunan
Wiraswasta Minyak dan Gas Bumi (HISWANA MIGAS) agar
peruntukannya tepat jumlah dan tepat sasaran.
2. Sesuai dengan surat
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral Republik Indonesia tanggal
23 Maret 2018 Nomor. 3212/12/ DJM.0/2018 perihal
Pengendalian Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg yang ditindaklanjuti dengan
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/244/KPTS/013/2018 tentang Tim
Pengendalian Penggunaan Liquefied
Petroleum Gas (LPG) Tabung
3 Kg Bersubsidi Tepat Sasaran Provinsi
Jawa Timur Tahun 2018, perlu mempersiapkan Pedoman Umum (PEDUM) dan
Petunjuk Teknis (JUKNIS) untuk mendukung pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
Pengendalian Penggunaan Liquefied
Petroleum Gas (LPG) 3 Kg ke Kabupaten/Kota se
Jawa Timur.
3. Sistem
distribusi tertutup Liquefied Petroleum
Gas (LPG) Tabung 3 Kg mulai tanggal 22 April 2019 sedang
diujicobakan di beberapa kota yaitu
Jakarta Utara, Bogor, Kediri, Bukit Tinggi, Gunung Kidul, Tomohon dan
Tangerang. Setiap keluarga yang berhak berdasarkan data
dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) diberikan Kartu
Keluarga Sejahtera (KKS) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, sedangkan
masyarakat yang tidak berhak menerima subsidi akan
membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG)
Tabung 3 Kg sesuai dengan harga keekonomian.
Materi Rapat dapat di Download di :https://drive.google.com/drive/folders/1PUNclGnn2y9XdCAloh1bK7wMV3JFnkgr
Surat Dirjen Migas
https://drive.google.com/open?id=1-6spB4KHWPhs3oiN60aRBrfavFJhw9Ps
Jumat, 30 November 2018
FGD Kuota LPG 3Kg
FGD Penentuan Kuota LPG 3 Kg Bersubsidi Tepat Sasaran Tahun
2018 diadakan tanggal 29 s.d 30 November 2018 di Hotel Kampi, Jl. Taman Apsari
No. 3 – 5 Surabaya, hasil-hasil pembahasan antara lain :
1. Liquefied Petroleum Gas
(LPG) Tabung 3 Kg bersubsidi adalah bahan bakar yang mempunyai kekhususan
karena kondisi tertentu seperti pengguna/ penggunaannya, kemasannya, volume
dan/ atau harganya yang masih harus diberikan subsidi.
2. Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan,
Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied
Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan,
Penyediaan, dan Pendistribusian Liquefied
Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg, menerangkan bahwa Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg hanya diperuntukkan bagi Rumah
Tangga dan kegiatan Usaha Kecil dan Mikro (UKM).
3. Sesuai
dengan kedua peraturan tersebut, pemerintah menunjuk PT. Pertamina (Persero)
sebagai Badan Usaha yang bertugas menyalurkan secara resmi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg bersubsidi. Sebagai Badan Usaha
penyalur resmi, PT. Pertamina (Persero) memiliki tugas dan wewenang untuk
menyalurkan Liquefied Petroleum Gas
(LPG) 3 Kg melalui agen dan pangkalan yang menjual dengan Harga Eceran
Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
4. Permasalahan/ kendala dalam pelaksanaan subsidi Liquefied Petroleum Gas
(LPG) 3 Kg di daerah adalah :
a. Sulitnya mengidentifikasi penerima subsidi;
b. Distribusi tidak tepat sasaran;
c. Jumlah penggunaan tabung tidak dapat dibatasi:
d. Rawan terjadi pengoplosan dan penimbunan akibat
disparitas harga antara Liquefied
Petroleum Gas (LPG)
bersubsidi dengan Liquefied
Petroleum Gas (LPG) tidak
bersubsidi;
e. Harga di tingkat konsumen cenderung ditentukan oleh
pengecer, sehingga pengendalian sulit dilakukan;
f. Anggaran subsidi berpotensi tidak terkendali dengan
jumlah yang cukup besar.
5. Liquefied Petroleum Gas
(LPG) Tabung 3 Kg merupakan salah satu kebutuhan strategis masyarakat sehingga
diharapkan Pemerintah Provinsi melakukan pengawasan bersama Pemerintah
Kabupaten/ Kota dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas
Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, PT.
Pertamina (Persero), serta Himpunan
Wiraswasta Minyak dan Gas Bumi (HISWANA MIGAS) agar peruntukannya tepat
jumlah dan tepat sasaran. FGD Penentuan Kuota LPG 3 Kg Bersubsidi Tepat Sasaran Tahun
2018 diadakan tanggal 29 s.d 30 November 2018 di Hotel Kampi, Jl. Taman Apsari
No. 3 – 5 Surabaya, hasil-hasil pembahasan antara lain :
a. Liquefied Petroleum Gas
(LPG) Tabung 3 Kg bersubsidi adalah bahan bakar yang mempunyai kekhususan
karena kondisi tertentu seperti pengguna/ penggunaannya, kemasannya, volume
dan/ atau harganya yang masih harus diberikan subsidi.
b. Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan,
Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied
Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan,
Penyediaan, dan Pendistribusian Liquefied
Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg, menerangkan bahwa Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg hanya diperuntukkan bagi Rumah
Tangga dan kegiatan Usaha Kecil dan Mikro (UKM).
c. Sesuai
dengan kedua peraturan tersebut, pemerintah menunjuk PT. Pertamina (Persero)
sebagai Badan Usaha yang bertugas menyalurkan secara resmi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg bersubsidi. Sebagai Badan Usaha
penyalur resmi, PT. Pertamina (Persero) memiliki tugas dan wewenang untuk
menyalurkan Liquefied Petroleum Gas
(LPG) 3 Kg melalui agen dan pangkalan yang menjual dengan Harga Eceran
Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
d. Permasalahan/ kendala dalam pelaksanaan subsidi Liquefied Petroleum Gas
(LPG) 3 Kg di daerah adalah :
a. Sulitnya mengidentifikasi penerima subsidi;
b. Distribusi tidak tepat sasaran;
c. Jumlah penggunaan tabung tidak dapat dibatasi:
d. Rawan terjadi pengoplosan dan penimbunan akibat
disparitas harga antara Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi dengan Liquefied
Petroleum Gas (LPG) tidak
bersubsidi;
e. Harga di tingkat konsumen cenderung ditentukan oleh
pengecer, sehingga pengendalian sulit dilakukan;
f. Anggaran subsidi berpotensi tidak terkendali dengan
jumlah yang cukup besar.
e. Liquefied Petroleum Gas
(LPG) Tabung 3 Kg merupakan salah satu kebutuhan strategis masyarakat sehingga
diharapkan Pemerintah Provinsi melakukan pengawasan bersama Pemerintah
Kabupaten/ Kota dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas
Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, PT.
Pertamina (Persero), serta Himpunan
Wiraswasta Minyak dan Gas Bumi (HISWANA MIGAS) agar peruntukannya tepat
jumlah dan tepat sasaran.
Materi Rapat Dapat di Download:
https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1sMR2QYcV12ejW1dSj-T8tHbAz8Lxdzpy
Surat Gubernur kepada Bupati dan Walikota
https://drive.google.com/file/d/1iiCeLZVV7Qep-kSxlolrrUwOpsjmQW-n/view?usp=sharing
Selasa, 25 September 2018
FGD Kebijakan Pengelolaan Energi
FGD Kebijakan Pengelolaan Energi di Jawa Timur dilaksanakan pada tanggal
25 September 2018 di Hotel Aston Bojonegoro, Jl. MH. Thamrin No. 100
Bojonegoro, bersama
ini dilaporkan hasil Rapat sebagai berikut :
1. Dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2018
– 2027, kontribusi energi baru terbarukan dalam bauran energi pembangkitan
tenaga listrik ditargetkan naik mencapai 23% pada tahun 2025.
2. Hingga saat ini pemanfaatan energi baru dan terbarukan
belum maksimal, padahal perannya cukup vital untuk mengurangi ketergantungan
terhadap energi yang bersumber dari fosil.
3. Potensi Jawa Timur dalam
pengembangan energi baru dan terbarukan
sangat menjanjikan karena
didukung oleh topografi yang memadai (hutan dan perkebunan) serta masyarakatnya
yang petani dan peternak. Jawa
Timur sangat potensial untuk
pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan biogas yang diperlukan untuk
memenuhi kebutuhan energi listrik wilayah yang sulit terjangkau (terpencil), sedang biogas memanfaatkan kotoran
ternak kambing dan sapi.
Rekomendasi
1. Konservasi
energi memiliki peran strategis, karena sangat menentukan keberhasilan pembangunan
daerah. Untuk itu diperlukan rumusan arah kebijakan
daerah dan menjadi tanggung jawab bersama berupa kebijakan strategis program konservasi energi guna
mendukung ketahanan energi.
2. Paradigma pengelolaan energi nasional harus berubah, dari
energi sebagai komoditas ke energi sebagai penggerak roda ekonomi. Melimpahnya
sumber energi baru dan terbarukan di Indonesia, khususnya di Jawa Timur, diharapkan
dapat dimanfaatkan secara optimal.
3. Jawa
Timur memiliki pertumbuhan ekonomi diatas pertumbuhan ekonomi nasional. Ini
akan berpengaruh pada kebutuhan energi yang cukup besar. “Sehingga diperlukan
upaya yang sistemis, terencana dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi
dalam negeri dengan memanfaatkan semua sektor secara konprehensip dan
representative agar dapat diimplementasikan pada tataran nasional.
Materi Rapat Dapat di Download:
https://drive.google.com/drive/folders/18H3HklTV87YyViFUs5FWWQI5ayTd6gG4
Surat Gubernur Jawa Timur
https://drive.google.com/drive/folders/1--S3ZP-WKHxnzKI3lX9Tsa063N1A-IA2?usp=sharing
Materi Rapat Dapat di Download:
https://drive.google.com/drive/folders/18H3HklTV87YyViFUs5FWWQI5ayTd6gG4
Surat Gubernur Jawa Timur
https://drive.google.com/drive/folders/1--S3ZP-WKHxnzKI3lX9Tsa063N1A-IA2?usp=sharing
Langganan:
Postingan (Atom)
